Menurut Heru, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024-2044 telah mengakomodasi berbagai isu strategis keruangan serta amanat peraturan perundang-undangan terkini yang dituangkan dalam kebijakan penataan ruang untuk mendukung pengembangan Jakarta 20 tahun mendatang.
“Dengan disetujuinya raperda tersebut, diharapkan pembangunan jangka panjang baik spasial maupun "aspasial" (tanpa batas) dapat mendorong Jakarta sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional dan kawasan Asia Tenggara,” kata Heru di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Jakarta 2024 - 2044 bervisi sebagai kota bisnis berskala global yang berketahanan, berbasis transit dan digital, menjadi peraturan daerah (perda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebutkan bahwa RTRW Jakarta 2024 - 2044 itu dirumuskan mengikuti dinamika perkembangan yang terjadi dan kebutuhan kota Jakarta.
Visi ini menggantikan RTRW Jakarta 2010-2030 yakni Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan dan sejajar dengan kota-kota besar dunia dan dihuni oleh masyarakat yang sejahtera.
Pantas mengatakan perumusan visi Jakarta yang baru tersebut mengacu pada tiga pilar utama dari perencanaan tata ruang Jakarta yaitu berorientasi transit, berorientasi digital dan penciptaan lingkungan permukiman yang mandiri untuk mewujudkan kota Jakarta yang berketahanan.
Baca juga: DPRD DKI setujui RTRW Jakarta sebagai kota global jadi perda
Baca juga: Fraksi di DPRD soroti sejumlah isu terkait Raperda RTRW 2024-2044
Baca juga: DKI upayakan 55 persen penduduk gunakan transportasi publik
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024